kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Oleh-oleh dari luar negeri dikenai bea masuk


Rabu, 01 Desember 2010 / 10:07 WIB
Oleh-oleh dari luar negeri dikenai bea masuk
ILUSTRASI. APBN


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Fiskal luar negeri boleh saja tidak ada lagi tahun depan, tapi itu bukan berarti para pelancong bisa seenaknya belanja di luar negeri.
Sebab, mulai awal tahun depan, Kementerian keuangan bakal memungut Bea Masuk (BM) untuk barang bawaan yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri.

Namun, pengenaan BM tersebut hanya berlaku untuk barang bawaan yang nilainya di atas US$ 250 per orang. Namun batasan nilai barang yang dikenakan BM ini berbeda untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang akan dikenakan bea masuk untuk keluarga adalah US$ 1.000.

Aturan mengenai BM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, yang terbit pada 29 Oktober 2010 lalu.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Evi Suhartantyo mengungkapkan, aturan ini sebenarnya telah lama ada, dan menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Namun memang gaungnya baru ramai sekarang," ujarnya kepada KONTAN, kemarin (30/11).

Berdasar aturan ini, setiap penumpang dari luar negeri nanti wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan customs declaration (CD), yaitu pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
"Mekanismenya, penumpang mengisi CD yang didalamnya berisi harga barang, berat barang, jenis barang, lalu barang yang dibawa itu akan diperiksa di terminal kedatangan oleh petugas Bea Cukai," kata Evi.

Adapun tarif BM yang dikenakan adalah selisih harga barang dengan US$ 250. Evi mencontohkan, seorang pelancong membeli kamera dengan harga US$ 300 di luar negeri, lantas membawanya ke Indonesia. Maka, penumpang itu harus membayar BM atas selisih harga US$ 50.

Tujuan utama dari aturan ini, menurut Evi, adalah untuk menambah penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini penting untuk menjaga masuknya barang-barang impor yang bernilai sebagai buah tangan yang dibawa oleh para penumpang dari luar negeri.

Pengecualian diberikan kepada barang milik penumpang warga negara Indonesia seperti kamera, laptop, telepon genggam, dan peralatan kerja lainnya yang dibawa keluar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia. Asalkan, pada saat berangkat wajib mengisi formulir dan ditunjukkan waktu kembali ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×