kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Oknum PNS berinisial D minta uang datangkan Jokowi


Rabu, 06 November 2013 / 14:03 WIB
Oknum PNS berinisial D minta uang datangkan Jokowi
ILUSTRASI. CDS Indonesia tenor 5 dan 10 tahun di bulan Juni 2022 meningkat


Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan Yayasan Rumah Sakit Jakarta, Benjamin Mankoedilaga menyebut oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Kota, Jakarta yang meminta sejumlah uang berinisial 'D'.

"Jangan disebutkan namanya lah. Inisialnya 'D'," ujar Benjamin saat dihubungi, Rabu (6/11/2013).

Benjamin menjelaskan, saat itu kurirnya yang bernama Apit mengantarkan surat permohonan untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam acara Hari Ulang Tahun ke-60 RS Jakarta.

Namun, beberapa kali surat permohonan tersebut tidak pernah ada tindaklanjut dari pihak Pemprov DKI. Ketika dikonfirmasi, ternyata oknum D meminta sejumlah uang namun Benjamin enggan menyebut nominalnya.

"Uang dalam jumlah yang cukup besar. Saya tidak ingin sebut nominalnya," tutur Benjamin.

Saat dikonfirmasi ke pihak Pemprov DKI, pihak Pemprov membantah ada oknum D yang disebut-sebut oleh Benjamin. Ia pun belum mendapatkan laporan adanya pungli tersebut.

"Saya belum dapat laporan soal adanya pungutan liar itu," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri Heru Budi Hartanto.

Namun Heru menduga yang dimaksud oleh Benjamin yakni oknum pihak ketiga yang mengaku dekat dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Saya menduga itu bukan PNS, tapi pihak ketiga yang mengaku dekat dengan Gubernur," tutur Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×