kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Tak Ambil Pusing Dijadikan Turut Tergugat di Gugatan Perdata 40 Lender iGrow


Minggu, 23 Juli 2023 / 10:13 WIB
OJK Tak Ambil Pusing Dijadikan Turut Tergugat di Gugatan Perdata 40 Lender iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kasus gagal bayar, sebanyak 40 lender menggugat platform fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow.

Atas dasar itu, iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Selain PT iGrow Resources Indonesia sebagai tergugat, gugatan itu juga menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat I, AFPI turut tergugat II, dan Menkominfo turut tergugat III.

Terkait hal tersebut, OJK tak ambil pusing karena ikut terseret dalam gugatan perdata yang dilayangkan 40 lender iGrow.

"Biarkan saja. Makanya, saya bilang silakan saja menggugat karena ini masalah perdata, ya," ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani saat ditemui Kontan.co.id di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Baca Juga: Sidang Mediasi antara Lender dengan iGrow Ditunda Menjadi 1 Agustus 2023

Sementara itu, sidang perdana beragendakan mediasi antara fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow dengan para lender yang menggugat akan dilaksanakan kembali pada Selasa (1/8). Adapun sidang perdana yang digelar pada Selasa (18/7), harus ditunda lantaran pihak tergugat tak hadir, salah satunya OJK.

Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan belum membahas apa pun di sidang pertama.

"Sebab, pihak-pihak turut tergugat belum lengkap. Oleh karena itu, maka sidang selanjutnya dilaksanakan pada 1 Agustus 2023," ucap Rifqi kepada Kontan.co.id, Kamis (20/7).

Rifqi menyampaikan pada sidang perdana tak ada satu pun pembahasan yang dilakukan dan hanya saling bertemu antara kuasa hukum. Dia menyatakan sidang perdana ditunda dan bertujuan untuk memanggil kembali pihak turut tergugat I,II dan III.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar, LinkAja Sebut Tak Berkewajiban Bayar Gugatan Lender iGrow

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×