Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus tingkatkan pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Terbaru, otoritas melakukan hubungan kerja sama dengan Financial Supervisory Service Korea (FSS) untuk peningkatan kapasitas pegawai/SDM.
Hal ini diresmikan melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) tentang secondment program antara OJK dan FSS.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa FSS merupakan mitra strategis dalam menciptakan peluang dan kesempatan bagi lembaga jasa keuangan untuk mengembangkan kinerjanya, khususnya di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Imbau Nasabah Tetap Tenang, OJK Minta BSI Segera Selesaikan Audit Forensik
“Saya berharap, dengan penguatan pengawasan di antara kedua regulator, dapat meningkatkan kepercayaan lembaga jasa keuangan di antara kedua negara untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat di tingkat global,” ujarnya dalam keterangan resmi OJK, Jumat (12/5).
Kerja sama OJK dan FSS telah berlangsung sejak tahun 2015, ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara kedua lembaga untuk memperkuat pengawasan lintas batas, mengembangkan Financial Technology, serta mengembangkan kapasitas pegawai OJK.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Gangguan Layanan, Ini Pesan OJK untuk Perbankan
Sejumlah kerja sama antarkedua otoritas yang telah diimplementasikan antara lain pengawasan lintas batas, program pengembangan kapasitas pegawai OJK mengenai pengawasan bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Sebagai informasi, penandatanganan MoA dilakukan oleh Kepala Departemen Organisasi Sumber Daya dan Manusia OJK Boyke Wibowo Suadi dengan Director General of International Affairs Department FSS Lee Jun-kyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News