kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

OJK: Iuran dari lembaga keuangan tak memberatkan


Kamis, 15 Agustus 2013 / 21:31 WIB
OJK: Iuran dari lembaga keuangan tak memberatkan
ILUSTRASI. Minum air putih


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan untuk memberlakukan iuran atau pungutan kepada industri maupun lembaga keuangan secara bertahap. Kepastian itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad di Jakarta, Kamis (15/8).

Namun begitu, Muliaman mengatakan, pungutan akan dilakukan secara bertahap, tidak langsung ke tarif atas. Hal itu dimaksudkan agar tidak memberatkan industri keuangan yang ada di Indonesia. "Kami harap (pungutan) tidak memberatkan industri," kata Muliaman di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/8).

Sebagaimana diketahui, tahun ini OJK membutuhkan dana operasional yang diajukan ke DPR senilai Rp 1,7 triliun. Sedangkan tahun 2014 nanti, OJK mengaku membutuhkan dana senilai Rp 2,4 triliun, naik dibandingkan tahun 2013.

Kebutuhan dana tahun 2014 naik karena OJK tidak hanya mengawasi pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB), OJK juga akan mengawasi perbankan. Kemudian, di tahun selanjutnya, anggaran dari negara itu akan berkurang.

Selanjutnya, iuran dari lembaga keuangan itulah yang diharapkan bisa memenuhi keberlangsungan OJK. Namun Muliaman menegaskan, nilai iuran yang wajib disetor ini tidak akan memberatkan industri. Menurutnya, iuran dihitung berdasarkan aset industri.

Dan diharapkan pada tahun 2017 nanti, OJK telah lepas dari anggaran pemerintah dan murni mendapatkan dana dari iuran lembaga keuangan. "Kalaupun ada ketergantungan dari pemerintah, jumlahnya tidak besar," ujar Muliaman.

Tahun ini, iuran akan dikenakan kepada IKNB dan pasar modal. Tahun depan, iuran juga akan diberlakukan untuk perbankan seiring dengan masuknya perbankan ke bawah pengawasan OJK.

Sayangnya, Muliaman enggan menyebutkan berapa porsi iuran yang akan berlaku pada tahap pertama. Yang jelas, kata Muliaman, tidak akan memberatkan industri, sesuai dengan permintaan berbagai asosiasi.

"Saya tidak mau mendahului peraturan presiden (PP) untuk besarannya. Kami berharap PP bisa selesai tahun ini," kata Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×