kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK: Dana repariasi masuk ke reksadana & DIRE


Senin, 12 September 2016 / 17:18 WIB
OJK: Dana repariasi masuk ke reksadana & DIRE


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dana repatriasi yang masuk melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty semakin bertambah, walaupun masih tergolong sedikit. Memasuki bulan ketiga periode tarif terendah, dana asing tersebut mulai bergerak ke beberapa instrumen investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, dana repatriasi yang masuk melalui program amnesti pajak hingga saat ini mulai masuk ke beberapa instrumen investasi. Sejumlah dana repatriasi masuk ke instrumen reksadana penyertaan terbatas (RDPT). Bahkan ada juga yang sedang proses masuk ke instrumen dana investasi real estate (DIRE).

"Tentu kami lihat nanti dekati September dan Oktober mungkin ada yang masuk lagi," kata Nurhaida, akhir pekan lalu.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Ahmad Baiquni mengatakan, peserta amnesti pajak melalui perusahaannya, lebih banyak yang melakukan deklarasi dibandingkan repatriasi. Lebih lanjut menurutnya, hingga akhir pekan lalu uang tebusan melalui BNI sebesar Rp 400 miliar. Sementara itu, untuk uang repatriasi hanya Rp 270 miliar.

Dari jumlah uang repatriasi tersebut diakuinya, sebagian besar masih berada di dalam perbankan dan belum masuk ke instrumen investasi. "Nanti rencananya ke bond itu kayaknya banyak yang minat ke sana," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×