kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Office boy dituntut 2,5 tahun atas kasus videotron


Rabu, 23 Juli 2014 / 17:15 WIB
Office boy dituntut 2,5 tahun atas kasus videotron
ILUSTRASI. Di peringatan Isra Miraj, umat Islam bisa saling mengirimkan ucapan selamat Isra Miraj 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim supaya menyatakan office boy yang dijadikan Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

JPU juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Hendra dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subisdair enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hendra Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Elly Supaini saat membacakan tuntutan untuk Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/7). 

Jaksa juga menuntut Hendra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta susidair satu tahun enam bulan kurungan.

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut Hendra yakni perbuatan Hendra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Hendra juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Sementara hal-hal yang meringankan yakni Hendra belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Hendra dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

PT Imaji Media didirikan oleh Riefan, anak menteri KUKM Syarief Hasan. Tujuan pendirian perusahaan ini untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di KUKM senilai Rp 23,5 miliar. 

Oleh Riefan, Hendra yang hanya lulusan SD kemudian diangkat menjadi menjadi Direktur Utama. Namun, pengerjaan proyek tersebut malah dilakukan oleh perusahaan Riefan, PT Rifuel.

Uang muka pengerjaan proyek sebesar Rp 4,86 miliar dan uang pemenuhan pengerjaan proyek sebesar Rp 18,73 miliar videotron kemudian dikirimkan ke rekening Hendra yang dikuasai oleh Riefan. Oleh Riefan, uang sebesar Rp 19 juta kemudian diberikan kepada Hendra sebagai komisi. Dari uang tersebut juga, Riefan memberikan kepada beberapa pegawai PT Rifuel lainnya dengan total mencapai Rp 346 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×