kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

OCBC NISP pailitkan penjamin Metalindo


Jumat, 10 Desember 2010 / 09:59 WIB
OCBC NISP pailitkan penjamin Metalindo
ILUSTRASI. Ilustrasi moda transportasi darat untuk pariwisata


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk akhirnya berhasil memailitkan pengusaha Liem Iwan Yuwana. Kemarin (9/12), Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan mengabulkan permohonan pailit NISP terhadap penjamin PT Metalindo Perwita tersebut.

Ketua Majelis Hakim Nirwana menyatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Bank NISP dapat membuktikan secara sederhana permohonan kepailitannya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan.

Hakim menilai, Liem Iwan Yuwana terbukti memiliki utang jatuh tempo Rp 44,86 miliar yang dapat ditagih serta memiliki kreditur lainnya yakni Citibank.

Atas putusan ini, Felix Bonaparte, Kuasa Hukum Bank NISP mengaku puas. "Putusan ini telah sesuai dan memenuhi rasa keadilan," katanya.

Sementara, James Julianto Irawan, Kuasa Hukum Iwan Yuwana mengaku menerima putusan pailit ini. Ia juga menyebut belum berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini.

Kasus ini berawal ketika Iwan menandatangani akta penjaminan perorangan (borgtocht) Nomor 74 tertanggal 20 Juni 2006 dan akta perubahan Nomor 56 tanggal 6 April 2007. Penandatanganan akta ini untuk menjamin terlaksananya pembayaran utang Metalindo sehubungan fasilitas kredit yang diterima.

Akta penjaminan itu menegaskan bahwa Iwan menggantikan kedudukan Metalindo sebagai debitur NISP dan juga melepaskan hak-hak istimewanya.
Hak istimewa itu antara lain mengatur hak penjamin untuk menuntut agar kekayaan debitur disita dan dieksekusi terlebih dulu. Bila hasil eksekusi tidak cukup melunasi utang, baru harta kekayaan penjamin yang dieksekusi.

NISP mengklaim, Iwan memiliki kewajiban sebesar Rp 44,86 miliar per tanggal 11 Oktober 2010. NISP sudah mengirimkan somasi, namun Iwan tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

NISP pun mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan niaga. James Julianto Irawan, Kuasa Hukum Iwan tidak menyangkal apabila kliennya memiliki kewajiban kepada OCBC NISP. Ia menerangkan, Metalindo saat ini sudah berstatus pailit.

Soalnya, perusahaan furnitur yang berlokasi di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur itu mengalami kesulitan keuangan. "Klien kami sendiri sudah tidak mempunyai aset lagi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×