Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Ferry Irawan mengatakan bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah paling cepat sekitar kuartal IV-2024.
Ia menyampaikan, penerbitan surat utang tersebut kemungkinan akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ferry menjelaskan, aturan teknis penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah saat ini mengacu di tingkat pusat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Baca Juga: Jadi Negara Muslim Terbesar, Indonesia Belum Jadi Raja Produsen Produk Halal
Aturan tersebut juga akan dilengkapi dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Obligasi daerah/sukuk daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017, yang mana aturan-aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Sedangkan untuk di tingkat daerah, peraturan yang dibutuhkan meliputi Peraturan Daerah (Perda) pencadangan, Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Peraturan Kepala Daerah terkait dengan Debt Management unit," kata Ferry kepada Kontan, Selasa (16/4).
Sebagai informasi tambahan, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal.
Baca Juga: OJK Tengah Susun Ketentuan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun
Sementara itu, sukuk daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News