kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Bakal Terbit pada Kuartal IV-2024


Rabu, 17 April 2024 / 16:16 WIB
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Bakal Terbit pada Kuartal IV-2024
ILUSTRASI. Bursa anjlok lagi: Broker mengamati perdagangan saham di sebuah perusahaan sekuritas di Jakarta Selatan, Senin (10/1). Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Bakal Terbit pada Kuartal IV-2024


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Ferry Irawan mengatakan bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah paling cepat sekitar kuartal IV-2024.

Ia menyampaikan, penerbitan surat utang tersebut kemungkinan akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ferry menjelaskan, aturan teknis penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah saat ini mengacu di tingkat pusat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Baca Juga: Jadi Negara Muslim Terbesar, Indonesia Belum Jadi Raja Produsen Produk Halal

Aturan tersebut juga akan dilengkapi dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Obligasi daerah/sukuk daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017, yang mana aturan-aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Sedangkan untuk di tingkat daerah, peraturan yang dibutuhkan meliputi Peraturan Daerah (Perda) pencadangan, Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Peraturan Kepala Daerah terkait dengan Debt Management unit," kata Ferry kepada Kontan, Selasa (16/4).

Sebagai informasi tambahan, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal.

Baca Juga: OJK Tengah Susun Ketentuan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun

Sementara itu, sukuk daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×