kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nunun Nurbaeti hirup udara bebas


Senin, 16 Juni 2014 / 09:23 WIB
Nunun Nurbaeti hirup udara bebas
ILUSTRASI. Permintaan mulai pulih, Manajemen Sido Muncul (SIDO) sebut capaian kinerja di tahun 2022 sesuai ekspektasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terpidana kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom, Nunun Nurbaeti yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu akhirnya menghirup udara bebas. Masa tahanan Nunun berakhir pada Sabtu (14/6) lalu.

"Keluar pukul tujuh dijemput keluarganya. Nunun bebas karena Sabtu tepat masa penahanannya habis," kata Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Suliarti, Minggu (15/6) kemarin.

Sementara itu pengacara Nunun, Ina Rachmat, membenarkan hal tersebut. Menurut Ina, kliennya tersebut kini tengah berkumpul di tengah keluarganya sejak Sabtu lalu. Selepasnya dari tahanan, Nunun menggelar syukuran bersama keluarganya.

Lebih lanjut Ina mengatakan, keluarnya Nunun dari tahanan bukanlah pembebasan bersyarat. Nunun menjalani masa tahanan penuh selama dua tahun enam bulan lantaran terkena dampak peraturan pemerintah mengenai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

"Bu Nunun kena PP 99 jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun dan sekarang Bu Nunun sudah berkumpul di tengah keluarganya," kata Ina.

Nunun divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Mei 2012. Ia terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Nunun dijatuhi hukuman pidana dua tahun enam bulan. Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta atas perbuatannya dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×