kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Noordin M Top Punya Nama Samaran Ade Abdul Halim


Senin, 01 Februari 2010 / 15:21 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang terorisme dengan terdakwa Saefudin Zuhri alias Tsabit alias Sugeng alias Abu Lubaba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memasuki tahap saksi-saksi. Hari ini giliran istri ketiga almarhum Noordin M Top, Arina Rahma, Dwi Susanti yang tak lain ibu kandung Arina serta Abdul Talib, teman karib Noordin.

Saefudin Zuhri alias Tsabit dinilai punya posisi penting dalam aksi terorisme. Dia dituding menyembunyikan para terpidana kasus terorisme Palembang, seperti Abdurrahman Taib alias Musa alias Kosim. Selain itu, ia juga diduga menyembunyikan terpidana teroris Palembang, Sugiarto alias Sugiceng, yang telah divonis tetap.

Yang menarik, di persidangan terungkap fakta bahwa Noordin memiliki banyak nama samaran. Menurut Dwi, selama menikah dengan Arina, Noordin mengenalkan diri dengan nama Ade Abdul Halim. "Dia ngakunya guru pondok pesantren di Makassar," ujar Dwi kala bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2). Ia mengaku, tidak tahu menahu bahwa yang melamar anaknya itu gembong teroris nomor wahid.

Ia mengaku, baru tahu menantunya adalah buronan teroris setelah tertembak oleh Densus 88. Dwi juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengannya Zuhri alias Abu Lubaba seteleh Zuhri ini menikahi keponakan Baridin. "Terdakwa yang memperkenalkan Baridin dengan Noordin," ujarnya.

Saefudin Zuhri alias Tsabit juga diduga telah menyembunyikan informasi keberadaan gembong teroris yang telah tewas, Noordin M Top. Ia juga diduga telah mengirimkan bahan baku bom ke Palembang sebanyak 4 kotak serta memberi senjata api jenis revolver FN kepada terpidana Abdurrahman Taib alias Musa. Saefudin Zuhri disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 13 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia diancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×