kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nilai transaksi akan diperbesar


Rabu, 24 Juli 2013 / 20:18 WIB
Nilai transaksi akan diperbesar
ILUSTRASI. Egg Benedict (dok/The Spruce Eats)


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah berencana memperbesar jumlah perdagangan bebas pajak di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Mengingat, ketentuan yang ada tidak relevan dengan kondisi di lapangan.

Asal tahu saja, sejak tahun 1985, Pemerintah Indonesia dan Malaysia menjalin kerjasama untuk mengatur perdagangan di wilayah perbatasan dua negara. Kerjasama bilateral itu tertuang dalam perjanjian sosial ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosekmalindo).

Isi perjanjian berupa penetapan batas tata niaga perbatasan kedua negara sebesar 500-600 Ringgit bagi setiap pemegang Pas Lintas Batas (PLB) per bulan. Bila ada yang bertransaksi melebihi kuota, terkena pajak impor sesuai aturan tiap negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Bachrul Chairi, bilang, melihat perkembangan ekonomi sejak perjanjian itu disepakati, pihaknya sedang menjalin pembahasan dengan Pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi perjanjian Malindo. Pemerintah ingin memperbesar batasan perdagangan bebas pajak untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat perbatasan yang kian besar.

Apalagi, belakangan ini harga sejumlah kebutuhan pokok di Kalimantan jauh lebih mahal dibandingkan di Malaysia. Contohnya, harga gula di Kalimantan perbatasan Malaysia mencapai Rp 15.000 per kilogram (kg), sedangkan di Malaysia hanya Rp 9.000 per kg. Pemerintah meyakini, kenaikan batasan itu bisa menguntungkan masyarakat perbatasan.

Namun, Bachrul, belum bisa merinci, perubahan batasan nilai perdagangan itu.Alasannya, pembahasan masih berlangsung. "Tahun ini sepertinya belum selesai," ujar Bahcrul, Rabu (24/7).

Menurut Bachrul, pembahasan ini bakal memakan waktu yang panjang. Oleh karena itu, perubahan batasan nilai transaksi perdagangan belum tentu selesai tahun ini.
Pengawasan diperketat

Sementara, revisi perjanjian Malindo terrealisasi, Kemdag bekerjasama dengan TNI AD memperketat pengawasan perdagangan di kawasan perbatasan. Ini untuk melindungi penduduk di wilayah perbatasan dari masuknya barang impor ilegal. Bisa jadi, produk ilegal itu melanggar ketentuan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna di Indonesia.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Rabu (24/7). Kerjasama ini juga untuk menjaga stabilitas harga dan pengamanan distribusi barang.

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, bilang, wilayah perbatasan biasanya menjadi jalur masuk produk-produk ilegal seperti telepon selular, produk tekstil, buah berformalin, dan sayuran berpestisida. "Produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus dicegah peredarannya," ujarnya.

Kepala Staf TNI AD, Moeldoko, mengatakan, setelah penandatangan MoU, segera dirumuskan hal-hal teknis dan operasional. "Implementasi di lapangan akan segera dibentuk tim pelaksana yang bekerja berdasarkan pedoman kerja pengamanan di bidang perdagangan perbatasan," kata Moeldoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×