kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nilai tanah Taman Mini Rp 20,5 triliun, Kemenkeu hitung ulang aset TMII


Jumat, 16 April 2021 / 19:08 WIB
Nilai tanah Taman Mini Rp 20,5 triliun, Kemenkeu hitung ulang aset TMII
ILUSTRASI. Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Kemenkeu catat, nilai tanah TMII Rp 20,5 triliun. Kemenkeu hitung lagi nilai aset TMII.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan terus mengincar aset-ase negara  saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. 

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Encep Sudarwan menyebut, Gedung Granadi dan aset Megamendung yang dimiiliki keluarga almarhum  Soeharto juga telah disita akan dikelola DJKN. 

Kata Encep, selama aset tersebut menjadi barang milik negara (BMN) maka pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah.  "Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4) 

Encep menjelaskan, BMN terdiri dari dua, yakni pengguna dan pengelola. Kemenkeu adalah pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) adalah pengguna barang.

Baca Juga: Setelah TMII, pemerintah bakal kelola Gedung Granadi dan aset di Megamendung

"Sepanjang BMN apa pun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.

Pengelolaan BMN menjadi penting, kata Encep, lantaran bisa mendukung utama layanan publik serta institusi kementerian. Adapun, sampai tahun 2019, nilai aset yang dikelola negara mencapai Rp 6.103 triliun, baik di luar negeri maupun di dalam negeri. 

Sekadar mengingatkan, berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo  tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII. 

Baca Juga: Pemerintah tegaskan TMII merupakan barang milik negara sejak 1977

Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berakhir.

Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×