kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Nilai proyek lelang sederhana naik maksimal Rp 5 M


Sabtu, 17 Maret 2012 / 10:26 WIB
Nilai proyek lelang sederhana naik maksimal Rp 5 M
ILUSTRASI. Melakukan proses balik nama surat-surat merupakan salah satu hal yang harus dilakukan ketika membeli kendaraan bekas. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


Reporter: Herlina KD, Dadan M. Ramdan | Editor: Edy Can

JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sudah masuk tahap finalisasi. Ada sejumlah kesepakatan dalam revisi Perpres itu.

Antara lain: pemerintah akan menaikkan nilai proyek yang dilelang dengan menggunakan mekanisme lelang dari sebelumnya maksimal Rp 200 juta menjadi Rp 5 miliar. Selain itu, nilai proyek yang dibolehkan untuk dilakukan penunjukkan langsung juga naik dari semula maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, revisi Perpres 54/2010 tersebut bertujuan untuk menghilangkan hambatan dan multitafsir yang menyebabkan penyerapan anggaran pemerintah menjadi terhambat.

Setelah selesai revisi nanti, pemerintah berharap, penyerapan anggaran belanja modal akan lebih lancar. "Intinya, revisi ini menghilangkan bottlenecking (hambatan)," ujar Hatta, Jumat (16/3).

Setya Budi Arijanta, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menambahkan, poin lain di Perpres 53/2010 yang direvisi adalah soal jadwal lelang. Dalam ketentuan baru nanti, pemerintah akan mempercepat jadwal lelang. "Jadwal lelang diperpendek dari 14 hari menjadi 12 hari," jelasnya.

Ia menjelaskan, secara substansi, ada 18 poin dalam beleid tersebut yang direvisi. Saat ini, masih ada tiga poin revisi yang masih dibahas dan belum mendapat persetujuan. Tiga poin itu: pertama, soal usulan segmentasi konsultan menjadi konsultan kecil dan non-kecil.

Kedua, mengenai mekanisme pengadaan benih. Usulnya agar dilakukan melalui penunjukan langsung. Ketiga, soal keikutsertaan konsultan asing yang diusulkan adalah minimum dengan nilai kontrak Rp 5 miliar. "Pekan depan, pembahasan akan dilanjutkan," imbuh Setya.

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia menyambut baik revisi beleid pengadaan barang dan jasa pemerintah itu. Ia bilang, Perpres 53/2010 memang menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya penyerapan belanja pemerintah selama ini.

Ketua Kehormatan Gabungan Pengusaha Kontruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) DKI Jakarta, Daniel Hutapea mengatakan, bagi pengusaha yang terpenting adalah transparansi dalam proses lelang. Pengawasan terhadap panitia lelang juga harus menjadi perhatian, karena dalam banyak kasus panitia lelang justru dominan dalam menentukan siapa pemenang tender.

Ia juga mengkritisi lelang elektronik yang hanya bisa diakses pihak tertentu saja. "Banyak yang mengeluh, saat diakses susah," ujar Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×