Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Nilai ganti rugi untuk masyarakat korban lumpur Lapindo membengkak. Jika sebelumnya, Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet mengatakan, ganti rugi untuk korban Lapindo, selain utang ke perusahaan yang terkena dampak, mencapai Rp 781 miliar, kini nilainya ganti rugi bertambah.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi akhir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah ganti rugi yang masih harus dibayar mencapai Rp 827,1 miliar. "Selain jumlah tersebut, masih ada delapan sertifikat warga lagi yang harus disertifikasi," kata Basuki di Jakarta akhir pekan kemarin.
Basuki mengatakan, ganti rugi yang menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya tersebut akan segera ditalangi dan dibayar pemerintah. Dia menargetkan, pembayaran akan diselesaikan sebelum lebaran tahun ini.
"Untuk mencapai target itulah, minggu depan kami akan undang Minarak Lapindo Jaya untuk susun perjanjian mengenai pembayaran, aset dan semua," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News