kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Nilai ganti rugi korban Lapindo membengkak


Minggu, 17 Mei 2015 / 14:24 WIB
Nilai ganti rugi korban Lapindo membengkak
ILUSTRASI. Menperin Agus GK.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nilai ganti rugi untuk masyarakat korban lumpur Lapindo membengkak. Jika sebelumnya, Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet mengatakan, ganti rugi untuk korban Lapindo, selain utang ke perusahaan yang terkena dampak, mencapai Rp 781 miliar, kini nilainya ganti rugi bertambah.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga  Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi akhir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah ganti rugi yang masih harus dibayar mencapai Rp 827,1 miliar. "Selain jumlah tersebut, masih ada delapan sertifikat warga lagi yang harus disertifikasi," kata Basuki di Jakarta akhir pekan kemarin.

Basuki mengatakan, ganti rugi yang menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya tersebut akan segera ditalangi dan dibayar pemerintah. Dia menargetkan, pembayaran akan diselesaikan sebelum lebaran tahun ini.

"Untuk mencapai target itulah, minggu depan kami akan undang Minarak Lapindo Jaya untuk susun perjanjian mengenai pembayaran, aset dan semua," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×