Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7) lalu. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi kini dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Namun, kebijakan ini memicu sejumlah pertanyaan dan anggapan di masyarakat. Terutama soal nantinya semua masyarakat menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak.
“NIK sebagai NPWP, lalu kita semua jadi wajib pajak dan harus bayar pajak? No!” tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari unggah Instagramnya, Sabtu (23/7).
Baca Juga: 3 Format Baru NPWP yang Diluncurkan Sri Mulyani, Wajib Tahu!
Yustinus menjelaskan, Undang-Undang (UU) Perpajakan mengatur dengan tegas wajib pajak orang pribadi adalah meraka yang bertempat tinggal di indonesia dan memiliki penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.
“Di bawah itu tentu tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. NIK sebagai NPWP justru akan mempermudah administrasi bagi masyarakat karena tidak perlu mengingat dan mencatat begitu banyak identitas. Kita akan dimudahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, bagi pemerintah dengan mudah memberikan layanan bagi masyarakat dengan hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
“Tidak perlu khawatir. Maka mari kita pastikan, kita kalau memenuhi syarat sebagai WP segera mendaftarkan diri ke kantor pajak,” katanya.
Proses transisi NIK sebagai NPWP berlangsung sampai dengan 2023 dan akan berlaku pada 1 Januari 2024 secara penuh.
Baca Juga: NPWP dan NIK Sudah Terintegrasi, Nikmati Kemudahan Dalam Mengurus Pajak
Yustinus juga menerangkan, NPWP lama masih berlaku dan nanti akan diberi tambahan Nol di angka terdepan 16 digit dan juga NIK secara Bersama bisa dipakai. Bila ada yang kurang tepat antara NIK dan NPWP akan dilakukan pemadanan validasi.
Untuk itu, Yustinus mengajak masyarakat dapat mengklarifikasi dengan baik ke petugas kantor pajak. “Jadi tidak perlu khawatir, termasuk untuk cabang nanti bisa menggunakan nomor identitas kegiatan usaha. Jadi tidak perlu khawatir ini dipastikan untuk kemudahan masyarakat. Tetap tenang berusaha dan pajak hebat,” pungkasnya.
- Internasional | 1 Jam 2 Menit lalu
- English | 1 Jam 9 Menit lalu
- Regional | 1 Jam 13 Menit lalu
- Regional | 1 Jam 21 Menit lalu
- Press Release | 1 Jam 27 Menit lalu