kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.444   41,00   0,25%
  • IDX 6.432   -87,98   -1,35%
  • KOMPAS100 938   -11,11   -1,17%
  • LQ45 733   -4,88   -0,66%
  • ISSI 198   -3,92   -1,94%
  • IDX30 381   -1,39   -0,36%
  • IDXHIDIV20 460   -1,74   -0,38%
  • IDX80 106   -0,98   -0,91%
  • IDXV30 110   -0,77   -0,70%
  • IDXQ30 125   -0,10   -0,08%

Negosiasi karyawan dengan Freeport kembali mentok


Senin, 07 November 2011 / 19:34 WIB
Negosiasi karyawan dengan Freeport kembali mentok
ILUSTRASI. Karyawan melayani pembelian uang dolar Amerika Serikat (AS) di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Edy Can

JAKARTA. Perundingan antara serikat karyawan dengan manajemen PT Freeport Indonesia kembali buntu. Kedua belah pihak masih tetap ngotot mempertahankan keinginan mengenai besaran kenaikan upah karyawan.

Serikat pekerja tetap meminta penyesuasian upah sesuai dengan perusahaan yang sama di luar negeri. "Kami yakin perusahaan mampu membayar kami dengan upah US$ 7,5," kata Pengurus Bidang Hubungan Industrial Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-SPSI) Freeport Indonesia Airan Koibur, Senin (7/11).

Airan mengatakan, karyawan juga menuntut perubahan level karyawan yang terdapat di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama. "Perubahannya, karyawan non staf harus dimasukkan dimasukkan kategori staf agar tetap menerima tunjangan yang sama," ungkapnya.

Sedangkan Freeport menawarkan kenaikan upah sebesar 30%. Juru Bicara Freeport Indonesia Ramdani Sirait menilai tawaran tersebut sudah tinggi. Bahkan, total pengeluaran perusahan plus upah karyawan di level terendah mencapai Rp 170 juta per bulaan.

Kendati mentok, Freeport dan karyawan tetap bersedia melanjutkan perundingan. "Manajemen tetap terbuka untuk melakukan dialog dengan karyawan. Namun, pada saat yang sama manajemen juga siap mengikuti pengadilan hubungan industrial yang sudah dimulai," kata Ramdani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×