Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Nilai kerugian negara akibat pencurian ikan sangat besar. Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan memperkirakan nilai kerugian itu mencapai Rp 20 triliun setiap tahun.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aji Sularso menjelaskan, nilai kerugian tersebut merupakan estimasi dari seluruh pencurian ikan oleh kapal-kapal asing dari berbagai negara. Ia mencontohkan, untuk kapal yang berasal dari Malaysia saja, berdasarkan hasil operasi pengawasan selama tahun 2009 tercatat ada 14 kasus kapal ikan yang melakukan pelanggaran di Indonesia. Sementara pada 2010, terdapat 10 kasus pelanggaran yang dalam proses hukum di perarian yang sama. Sayang, ia tak memaparkan ada berapa total kasus pelanggaran itu.
Aji mengatakan, penyelesaian tindak pidana pencurian ikan di perairan Indonesia atau pelanggaran yang dilakukan nelayan asing itu masih menggunakan versi hukum atau aturan masing-masing negara. Dia mengatakan, seharusnya pelaku pencurian itu ditindak sesuai undang-undang Indonesia agar tidak terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News