kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ke KPK, Mahkamah Kehormatan periksa Patrialis


Senin, 13 Februari 2017 / 17:01 WIB
Ke KPK, Mahkamah Kehormatan periksa Patrialis


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan MKMK merupakan tindak lanjut dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar yang diterima pada Kamis (9/2) sore.

"Jadi memang menurut prosedurnya kalau sudah ada pemberhentian sementara dari Presiden baru pemeriksaan lanjutan oleh MKMK," kata Sekretaris MKMK Anwar Usman di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2).

Anggota MKMK Bagir Manan mengatakan, MKMK belum dapat memberikan keputusan terkait sanksi etik yang dilakukan Patrialis. Ia berharap MKMK mendapatkan keterangan tambahan.

"Mudah-mudahan kalau ini dapat selesai tidak begitu sore. Kami akan lanjutkan di MK. Kami belum putus final," ucap Bagir.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat dua tersangka yang diminta MKMK untuk dilakukan pemeriksaan, yakini Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa Patrialis dan Kamaludin. Febri menuturkan, KPK merima kordinasi yang dilakukan oleh MKMK. Meski demikian, menurut Febri, pemeriksaan para tersangka untuk mendalami pelanggaran etik telah cukup dilakukan.

Febri menyebutkan, MKMK dapat melakukan pemeriksaan selain yang ditangani oleh KPK. KPK saat ini juga tengah menyelidiki kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kami kira untuk kebutuhan pemeriksaan etik sampai dengan hari ini, cukup. Silahkan MKMK lakukan kegiatan yang lain. Saya kira masih banyak pemeriksaan lain yang masih bisa dilakukan. Dan KPK juga sedang fokus pada penyidikan ini untuk melakukan pemeriksaan saksi atau kegiatan lain," ujar Febri. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×