kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK selidiki hakim lain terlibat kasus Patrialis


Selasa, 14 Februari 2017 / 21:58 WIB
KPK selidiki hakim lain terlibat kasus Patrialis


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar. Hingga saat ini, KPK baru memeriksa empat dari delapan Hakim Konstitusi.

"Karena di MK keputusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim, dan itu diputuskan 9 hakim MK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Febri, penyidik akan mendalami apakah ada kejanggalan selama rapat permusyawaratan hakim terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, KPK akan mencari tahu apakah ada hal-hal yang diketahui hakim lainnya sebelum terjadinya operasi tangkap tangan terhadap Patrialis.

Salah satunya terkait bocornya draf putusan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim.

Sebelumnya, dua Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Anwar Usman menyatakan tidak ada kejanggalan dalam rapat permusyawaratan hakim.

Namun, menurut Febri, KPK tidak hanya bergantung pada satu atau beberapa keterangan hakim.

"Misalnya ada hakim yang bilang tidak ada kejanggalan, kami akan tetap melihat kesesuaian keterangan saksi lain atau bukti lain yang dimiliki KPK," kata Febri.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga  menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×