Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perusahaan trading asal Swiss, Bulk Trading SA, mengajukan permohonan penghentian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap terhadap PT Daya Mandiri Resources Indonesia yang dulu bernma PT Risna Karya Wardhana Mandiri (DMRI). Bulk Trading menilai, penetapan PKPU tetap tersebut tidak beralasan.
"Permohonan penghentian PKPU tetap diajukan pada tanggal 12 Februari di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Tony Budidjaja, Kuasa Hukum Bulk, Rabu (13/2).
Seperti yang diketahui, pada tanggal 30 Januari 2013, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan No. 58/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menetapkan DMRI dan PT Dayaindo Resources berada dalam keadaan PKPU tetap dengan segala akibat hukumnya.
Tony berkilah jika penetapan PKPU tersebut tidak beralasan karena sesuai dengan Pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Apabila hasil pemungutan suara (voting) dalam rencana perdamaian ditolak, maka debitur harus segera dinyatakan pailit setelah Pengadilan mengetahui adanya penolakan tersebut.
Selain itu, mengacu pada Pasal 225 ayat (4) UU 37/2004 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.58/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 3 Desember 2012, PKPU Sementara Debitor telah berakhir secara hukum pada hari ke-45 sejak diucapkannya putusan PKPU Sementara.
Selama periode PKPU Sementara tersebut, tidak pernah dilakukan pemungutan suara (voting) atas permohonan PKPU Tetap. "Oleh karena itu, PKPU Tetap DMRI ini tidak memenuhi ketentuan dalam UU 37/2004 dan harus dibatalkan," ujarnya.
Bulk berharap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat segera mengakhiri status PKPU Tetap DMRI untuk menjamin kepastian hukum dan juga mencegah adanya upaya-upaya yang dapat merugikan para kreditur lainnya.
Sementara itu, pengurus PKPU Djawoto Jowono mengaku belum mengetahui upaya hukum yang diajukan BULK. "Kami belum bisa banyak berkomentar perihal ini. Kami menunggu panggilan resminya dari pengadilan," ujarnya.
Djawoto menuturkan bahwa sejak tertanggal 30 Januari secara aklamasi, DMRI dan PT Dayaindo Resources telah berstatus PKPU tetap sampai tanggal 15 Maret 2013. Menurutnya, BULK adalah kreditur yang tidak sah.
Pasalnya, selama proses PKPU pihak yang mewakili BULK tidak bisa menunjukan surat kuasa yang sah. "Kuasa hukum BULK tidak menyampaikan surat kuasa yang dilegalisir dari kedutaan Swiss," ujarnya.
Lantaran itulah, pengurus memutuskan untuk menunda masuknya BULK selaku kreditur. Selang waktu beberapa hari kemudian, BULK menyampaikan surat kuasanya. "Namun saat itu kami sudah memberikan laporan pertanggungjawaban ke majelis hakim," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News