kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Nasib Carrefour Ditentukan dalam Waktu 30 Hari


Senin, 11 Januari 2010 / 14:22 WIB
Nasib Carrefour Ditentukan dalam Waktu 30 Hari


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membutuhkan waktu 30 hari untuk memeriksa berbagai berkas yang diajukan Carrefour serta berkas pemeriksaan yang juga diajukan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hakim Kusno, selaku hakim pemeriksa perkara, sebenarnya menawarkan apakah akan ada data-data lain yang akan disampaikan kedua belah pihak.

Namun, KPPU dan Carrefour sama-sama mengaku, tidak akan memberikan bukti-bukti baru. "Dengan demikian, sidang pemeriksaan dicukupkan. Tinggal menghitung 30 hari kerja sejak hari ini. Sidang ditunda pada Rabu, 17 Februari, dengan agenda putusan," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1).

Usai sidang Ignatius Andy, kuasa hukum PT Carrefour Indonesia, tidak banyak bicara. Ditanya KONTAN apakah pemeriksaan berkas mencukupi selama 30 hari, menurutnya, semua bergantung hakim. "Soal sikap selanjutnya, kita belum tahu, kita lihat putusan hakim saja nanti,"ujarnya.

Asal tahu saja, dalam sidang pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU, ada dua kemungkinan. Pertama, pengadilan menguatkan putusan KPPU; kedua, pengadilan membatalkan putusan tersebut. "Dalam putusan memang seperti itu, harapan kami, putusan nanti menguatkan putusan KPPU," ujar Muhamad Reza Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU.

Asal tahu saja, putusan KPPU sendiri tidak mengikat secara langsung. Putusan tersebut bisa saja dianulir melalui putusan pengadilan. Makanya, pihak Carrefour mengajukan permohonan keberatan atas utusan KPPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena wilayah hukum Carrefour berada di Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×