kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengadilan Gelar Sidang Perdana Keberatan Carrefour


Senin, 11 Januari 2010 / 11:43 WIB
Pengadilan Gelar Sidang Perdana Keberatan Carrefour


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan pihak Carrefour hari ini resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Kusno yang memeriksa perkara hari ini melakukan pemeriksa terkait kelengkapan administrasi berupa penunjukan surat kuasa dari masing-masing pihak.

Kedua belah pihak di muka pengadilan menegaskan masih tetap pada sikap masing-masing. KPPU tetap yakin bahwa putusannya sudah benar dan Carrefour tetap yakin bahwa putusan KPPU sangat tidak tepat karena Carrefour tidak dalam posisi dominan dalam industri ritel di Indonesia. "Karena terhadap permohonan keberatan tetap seperti ini tidak ada perubahan, sidang dilanjutkan," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1).

Muhammad Reza, Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU, yang mewakili KPPU beperkara dengan Carrefour mengatakan bahwa KPPU tetap yakin putusan yang dijatuhkan sudah benar. Ia bilang, hukuman yang diberikan KPPU tersebut merupakan akibat dari tindakan Carrefour yang mengulang pelanggaran. "Hukuman tersebut merupakan akibat pengulangan, kemudian terkait denda Rp 25 miliar itu sudah memadai, meski kami nilai kerugian yang diakibatkan Carrefour lebih tinggi," ujar Reza kepada KONTAN.

Reza sendiri berharap, pengadilan akan memperkuat putusan KPPU. Menurutnya, sesuai dengan acuan hukum, dalam pemeriksaan putusan tidak ada bukti baru yang diajukan. "Kami berharap putusan pengadilan memperkuat putusan," ujarnya.

Kuasa hukum Carrefour, Igantius Andy, mengatakan bahwa substansi keputusan yang diambil KPPU keliru. Ini karena dasar pengambilan keputusan tak sinkron. Salah satu dasar pengambilan keputusan yang salah tersebut, lanjut Andy, pada poin hukuman melepas saham Alfa. Andy juga mengatakan, tidak ada bukti baru yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×