kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasdem: Angket Menkumham tak akan disetujui


Kamis, 26 Maret 2015 / 11:30 WIB
Nasdem: Angket Menkumham tak akan disetujui
Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa (22/8/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR Jhonny G Plate optimistis pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly oleh fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih tak akan disetujui. Menurut dia, banyak anggota DPR yang tidak setuju dengan pengajuan hak angket tersebut.

"Saya yakin hak angket tidak akan menjadi hak lembaga nantinya. Hak angket ini kan akan dibawa ke Bamus terlebih dahulu sebelum dibawa ke paripurna. Sementara suara fraksi Golkar pun tidak bulat, begitu pula PPP," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (26/3).

Hak angket terhadap Yasonna ini ditujukan setelah politisi PDI Perjuangan itu mengambil sikap atas sengketa dualisme kepemimpinan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Terkait sengketa Golkar, Menkumham mengakui kepengurusan Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah.

Jhonny menyebutkan, tidak semua anggota Fraksi Golkar setuju atas pengajuan hak tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Fraksi PPP, di mana 35 dari 39 anggota fraksinya memastikan tidak akan mengajukan hak angket tersebut.

"PAN dan Demokrat kemarin juga sudah menyatakan tidak akan mengajukan hak angket. Hak angket ini paling ujung-ujungnya juga akan stop sendiri seperti hak interpelasi BBM waktu itu," ujarnya.

Pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah secara resmi diserahkan kepada Pimpinan DPR, Rabu (25/3/2015) malam. Hak angket ini diajukan oleh 116 anggota DPR yang menandatangani berkas pengajuan angket yang akan menyelidiki keputusan Menkumham menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Selain menginisiatori pengajuan angket, Partai Golkar juga menempuh langkah hukum. Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, kepengurusannya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×