kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Nasabah Gugat Commonwealth Life & Permata


Jumat, 20 November 2009 / 09:58 WIB


Reporter: Ewo Raswa, Epung Saepudin | Editor: Tri Adi


JAKARTA. PT Commonwealth Life dan PT Bank Permata bersengketa dengan nasabahnya. Wisnu Priambodo yang membeli produk bankassurance terbitan di Bank Permata kedua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 November lalu.

David M.L. Tobing, Pengacara Wisnu bilang, mereka menggugat Commonwealth Life dan Permata lantaran klaim pertanggungan asuransi senilai Rp 50 juta tidak kunjung dibayar. "Mereka melakukan perbuatan melawan hukum," kata David kepada KONTAN, Kamis (19/11).

Kasus ini bermula saat Dian Paramita, istri Wisnu membeli produk bankassurance bernama Perisai Prima 22 Oktober 2008 lalu. Bankassurance adalah produk bank yang dibundel dengan asuransi. Dian adalah pemilik tabungan dan kartu kredit di Bank Permata. Adapun Commnwealth adalah penerbit produk asuransi yang dijajakan lewat Permata itu.

Belakangan, Dian meninggal dunia. Dan, sebagai ahli waris, Wisnu menuntut pencairan nilai pertanggungan, namun selalu ditolak. Lantaran kesal, Wisnu pun menggugat Commonwealth Life beserta Presiden Direkturnya, Simon Bennet, serta Bank Permata ke pengadilan. Dalam gugatannya, Wisnu menuntut ganti rugi materiil Rp 50 juta dan imateriil Rp 2 miliar.

Marketing Promotion & Communications Unit Head Commonwealth Life, Evabrina Sianturi membenarkan klaim Wisnu. Tapi, dia bilang, perusahaannya tidak bisa mengabulkan klaim itu lantaran polis Dian masih berumur kurang dari enam bulan dan ia meninggal lantaran sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×