kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Gagal Lagi Tagih Utang GTIS


Senin, 04 November 2013 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Kenali 5 Manfaat Diet Mayo Ini


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nasabah investasi emas PT Golden Trader Syariat Indonesia (GTIS) kembali gigit jari. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) GTIS yang diajukan dua nasabahnya, Sintya Kumala Dewi dan Ninik Sulatiny.

"Menyatakan permohonan PKPU tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamolango (1/11).

Majelis hakim meminta nasabah memberi kesempatan bagi GTIS untuk membenahi managemen perusahaan. GTIS menghadapi masalah gagal bayar karena mantan direktur GTIS, Michael Ong melarikan diri ke luar negeri dengan membawa uang nasabah. Setelah Michael Ong melarikan diri, GTIS mempunyai direktur baru yaitu Aziddin. Bersama dengan Aziddin, GTIS sedang dalam proses negosiasi dengan investor baru.

Menurut majelis, pembenahan ini nantinya akan berpengaruh terhadap eksistensi utang dan masa depan investasi emas para kreditur. Lantaran masih dalam tahap pembenahan, majelis hakim khawatir GTIS sulit merestrukturisasi utang.

Perwakilan GTIS, Marselo mengaku sedang berusaha untuk mencari investor. Upaya ini dilakukan dengan gathering dan sistem jemput bola, yaitu mendatangi calon investor yang tertarik untuk berinvestasi. "Sampai saat ini sudah ada lebih dari 11 investor yang menyatakan tertarik dan kami berikan prospektusnya," ujar Marselo usai persidangan.

Marselo meminta nasabah untuk bersabar. Jika proses ini lancar, GTIS akan segera menyampaikan di laman resminya sehingga nasabah dapat melihat informasi dengan mudah.

Kuasa hukum Sintya, Almuzfar berniat melakukan tindakan hukum atas putusan ini. Pasalnya, majelis hakim memutus perkara tanpa menggunakan pertimbangan hukum yang mengikat. Pihak GTIS juga tak pernah menyinggung pokok perkara dalam jawabannya.

"Istilah diberi kesempatan itu tidak ada dalam undang-undang. Seharusnya PKPU dikabulkan dahulu, baru benahi managemen," ujar Almuzfar

Sintya dan Ninik sudah tiga kali mengajukan permohonan PKPU terhadap GTIS. Sintya mempunyai tagihan utang senilai Rp 653, 775 sementara Ninik Rp 95,135 juta. Permohonan pertama ditolak lantaran utang belum jatuh tempo, sementara permohonan keduanya dinyatakan kabur.

Sintya telah tiga kali menempatkan dana investasi emas di GTIS. Pertama, tanggal 16 Juli 2012 sebesar Rp 180,465 juta. Kedua, tanggal 3 September 2012 sebesar Rp 200,895 juta. Ketiga, tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 143,6 juta.

Sesuai dengan kesepakatan, GTIS seharusnya membayar nilai pokok dan Atthoya per bulan selama jangka waktu yang telah disepakati. Namun, dalam perjalanannya GTIS mengalami gagal bayar.

Tanggal 1 April 2013 GTIS membuat pengumuman kepada para nasabah yang memiliki invoice yang telah jatuh tempo untuk tetap menyimpan invoice sampai proses pengesahan legalitas selesai. GTIS juga telah mengakui adanya utang terhadap nasabah dengan surat tertanggal 12 April 2013.


Sintya tercatat sebagai nasabah telah tiga kali membeli produk investasi emas GTIS yang menawarkan imbal hasil tinggi. Total nilai pokok duit yang dia investasikan untuk membeli emas mencapai Rp 524,96 juta. Kalau ditambah dengan janji bonus Rp 128,81 juta, saat ini total tagihan Sintya mencapai Rp 653,77 juta. Sementara utang GTIS kepada Ninik mencapai Rp 95,135 juta. Utang ini berasal dari nilai pokok produk yang ia beli Rp 74,91 juta plus bonus Rp 20,255 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×