kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Nasabah Falcon Bawa Kasus BAPMI ke MA


Senin, 30 September 2013 / 09:15 WIB
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tiga nasabah PT Falcon Asia Resources Management tetap ngotot untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) pada 15 Mei 2013, meski sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menolak gugatan pembatalan keputusan bernomor perkara 066 ini. Ketiga nasabah itu membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Agus A. Aziz, kuasa hukum ketiga nasabah Falcon Asia, bilang, kliennya sudah mengajukan memori banding ke MA. "Kami sampaikan Kamis (26/9) pekan lalu," ujarnya, Ahad (29/9). Upaya banding tersebut ditempuh lantaran Majelis Hakim PN Jakarta Selatan salah menerapkan hukum.

Sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan dari BAPMI. Rita Yuhani, kuasa hukum BAPMI, tidak menjawab telepon maupun pesan singkat dari KONTAN.

Info saja, Dana Pensiun Bank Bukopin, Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia, dan Dana Pensiun Citra Lintas Indonesia selaku nasabah Falcon menggugat BAPMI, arbiter O.C. Kaligis, Felix Oenteng Soebagjo, dan Ratnawati W Prasodjo, serta Bank CIMB Niaga Tbk. Mereka menuntut pembatalan putusan BAPMI yang menyatakan Bank Niaga tidak cidera janji atas kontrak investasi kolektif reksadana Falcon Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×