Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tiga nasabah PT Falcon Asia Resources Management tetap ngotot untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) pada 15 Mei 2013, meski sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menolak gugatan pembatalan keputusan bernomor perkara 066 ini. Ketiga nasabah itu membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Agus A. Aziz, kuasa hukum ketiga nasabah Falcon Asia, bilang, kliennya sudah mengajukan memori banding ke MA. "Kami sampaikan Kamis (26/9) pekan lalu," ujarnya, Ahad (29/9). Upaya banding tersebut ditempuh lantaran Majelis Hakim PN Jakarta Selatan salah menerapkan hukum.
Sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan dari BAPMI. Rita Yuhani, kuasa hukum BAPMI, tidak menjawab telepon maupun pesan singkat dari KONTAN.
Info saja, Dana Pensiun Bank Bukopin, Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia, dan Dana Pensiun Citra Lintas Indonesia selaku nasabah Falcon menggugat BAPMI, arbiter O.C. Kaligis, Felix Oenteng Soebagjo, dan Ratnawati W Prasodjo, serta Bank CIMB Niaga Tbk. Mereka menuntut pembatalan putusan BAPMI yang menyatakan Bank Niaga tidak cidera janji atas kontrak investasi kolektif reksadana Falcon Asia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News