kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Citibank menuntut Rp 22 miliar


Rabu, 09 Mei 2012 / 07:10 WIB
Nasabah Citibank menuntut Rp 22 miliar
ILUSTRASI. Dana asing sebesar Rp 5,1 triliun masuk ke pasar keuangan domestik akhir pekan ini.


Reporter: Asep Munazat Zatnika , Astri Kharina Bangun, Lamgiat Siringoringo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Korban pembobolan dana nasabah Citibank yang dilakukan Inong Malinda Dee, mantan Senior Relationship Manager Citibank, akhirnya mulai menuntut tanggung jawab Citibank. Adalah Mirta Kartohadiprodjo, salah satu korban pembobolan, yang meminta pertanggungjawaban langsung ke Citibank.

Mirta yang juga pendiri Grup Femina ini berang karena duitnya yang tersimpan di Citibank tak kunjung kembali. "Saya sudah setahun lebih meminta ke Citibank tetapi tak ada hasilnya," ujar Mirta, kemarin ((8/5). Ia merupakan nasabah Citibank sejak tahun 1992. Selama 20 tahun menjadi nasabah, Mirta menempatkan dananya di berbagai produk investasi.

Selain di deposito, tahun 2008, Mirta menerima tawaran Malinda untuk menaruh dananya di produk reksadana saham. Pilihannya, reksadana Fortis Ekuitas. Ia menempatkan dana di reksadana sekitar Rp 12 miliar.

Mirta mengaku sempat menikmati keuntungan dari hasil investasinya. Laporan hasil keuntungan pun selalu Mirta terima setiap akhir bulan. Awal Januari 2011, Citibank menanyakan beberapa transaksi di rekeningnya yang tidak ia lakukan. Belakangan, ia sadar telah menjadi korban pembobolan dana oleh Malinda.

Tak mau dananya raib, Mirta pun menagih ke Citibank. Saat itu, Citibank berjanji akan mengganti dananya yang hilang. Nyatanya, janji itu belum dipenuhi. Malahan, Mirta mengaku selama menagih, ia mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari Citibank. "Citibank tidak mengizinkan saya didampingi kuasa hukum dan tidak boleh merekam pembicaraan," ujarnya.

Corporate Affairs Citi Indonesia, Mona Monika mengaku, pihaknya akan mengganti dana milik Mirta. Cuma, ia enggan menyebutkan jumlah dana yang akan dikembalikan Citibank kepada Mirta.

Hitungan Robertus Bilitea, Kuasa Hukum Mirta, Citibank harus mengembalikan dana milik kliennya sebanyak Rp 22 miliar. Angka ini merupakan hitungan dari simpanan pokok di reksadana dan deposito plus imbal hasilnya. "Angka itu bisa dihitung dari nilai aktiva bersih (NAB) reksadana saham Fortis Ekuitas," ujar Robertus.

Citibank, kata Robertus, hanya menawarkan pengembalian simpanan pokok dan potensi keuntungan 5% saja atau setara Rp 1 miliar. Padahal, hitungan Mirta, potensi keuntungan dari reksadana saja bisa mencapai sekitar Rp 10 miliar. "Makanya ganti rugi sebesar itu kami tolak," ujar Robertus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×