Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan perdata dalam kasus investasi bodong yang melibatkan Esther Pauli Larasati dan dua sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Magnus Capital kembali digelar, Selasa (19/12).
Sidang kali ini merupakan sidang kedua namun agendanya masih sama dengan agenda sidang perdana, yakni pemeriksaan awal para pihak.
Meski menjadi kunci dalam kasus ini, Larasati masih belum hadir atau menunjuk kuasa hukum seperti disampaikannya dalam sidang sebelumnya. Larasati memang menjadi tahanan lantaran divonis bersalah oleh majelis PN Jakarta Barat.
Hanya saja dalam perkara perdata ini majelis memutuskan untuk melanjutkan pada tahap mediasi.
"Esther (Larasati) tidak hadir. Tidak ada kejelasan ya," kata Hakim Kusno ketika mengecek presensi kehadiran para pihak.
Kuasa hukum para korban mengusulkan agar hakim menunjuk Iswahyudi sebagai mediator. Mediasi rencananya bakal digelar pada tanggal 3 Januari 2018.
Sementara itu, Imam Ardi Cahyono, kuasa hukum PT Magnus Capital dan Hendri Budiman menuturkan belum memiliki permintaan khusus dalam mediasi. "Kita tunggu saja mereka maunya bagaimana," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News