kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus perdata Larasati masuk tahap mediasi


Selasa, 19 Desember 2017 / 15:08 WIB
Kasus perdata Larasati masuk tahap mediasi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan perdata dalam kasus investasi bodong yang melibatkan Esther Pauli Larasati dan dua sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Magnus Capital kembali digelar, Selasa (19/12).

Sidang kali ini merupakan sidang kedua namun agendanya masih sama dengan agenda sidang perdana, yakni pemeriksaan awal para pihak.

Meski menjadi kunci dalam kasus ini, Larasati masih belum hadir atau menunjuk kuasa hukum seperti disampaikannya dalam sidang sebelumnya. Larasati memang menjadi tahanan lantaran divonis bersalah oleh majelis PN Jakarta Barat.

Hanya saja dalam perkara perdata ini majelis memutuskan untuk melanjutkan pada tahap mediasi.

"Esther (Larasati) tidak hadir. Tidak ada kejelasan ya," kata Hakim Kusno ketika mengecek presensi kehadiran para pihak.

Kuasa hukum para korban mengusulkan agar hakim menunjuk Iswahyudi sebagai mediator. Mediasi rencananya bakal digelar pada tanggal 3 Januari 2018.

Sementara itu, Imam Ardi Cahyono, kuasa hukum PT Magnus Capital dan Hendri Budiman menuturkan belum memiliki permintaan khusus dalam mediasi. "Kita tunggu saja mereka maunya bagaimana," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×