Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Nasabah Bank Century terus berupaya agar dana mereka bisa kembali dengan berbagai cara. Ini terkait kejelasan uang nasabah dalam produk reksadana bodong yang dijual oleh Antaboga Delta Sekuritas.
Ziput, Koordinator Nasabah Century mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan 400 nasabah lain untuk melakukan gugatan pidana ke pihak manajemen. "Saya sedang mengoordinasi teman-teman nasabah korban Century/Mutiarabank mengajukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat untuk ganti kerugian nasabah dengan total Rp 1,4 triliun dan melaporkan pidana para direksi," katanya.
Ziput mengklaim, pihaknya sudah memiliki bukti akurat yang dipersiapkan selama enam bulan terhitung Desember 2008-Juli 2009. Ia bilang, bukti tersebut adalah bukti yang dihadirkan dalam persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta yang dimenangkan pihak nasabah.
Ia bilang gugatan class action tersebut didukung penuh oleh ratusan karyawan dan nasabah. Ia bilang semua sudah siap menjadi saksi untuk memberikan keterangan. "Mereka orang-orang jujur yang bosan dengan direksi yang selalu berbohong dengan mengkambing hitamkan para karyawan," tandasnya.
Ziput bilang, gugatan yang segera diajukan ke PN Pusat tersebut merupakan gugatan perdata. Ia bilang, para karyawan dan nasabah optimistis akan memenangkan gugatan seperti yang terjadi di Jogja. "Gugatan akan kami lakukan secepatnya setelah penandatanganan surat kuasa selesai," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News