kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.614   22,00   0,13%
  • IDX 6.948   115,61   1,69%
  • KOMPAS100 1.006   18,58   1,88%
  • LQ45 780   15,05   1,97%
  • ISSI 221   2,39   1,10%
  • IDX30 405   7,65   1,93%
  • IDXHIDIV20 477   9,48   2,03%
  • IDX80 113   1,82   1,63%
  • IDXV30 116   1,59   1,39%
  • IDXQ30 132   2,92   2,26%

Nasabah Antaboga gugat class action Bank Mutiara


Jumat, 05 Agustus 2011 / 09:09 WIB
Nasabah Antaboga gugat class action Bank Mutiara
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tak ada kamus menyerah bagi nasabah yang membeli reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century. Tak kunjung uangnya kembali, sejumlah nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini dialamatkan ke Bank Mutiara, Antaboga, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Gugatan kelompok tersebut diwakili oleh tujuh orang yang mengaku sebagai nasabah Bank Century. Yakni Cahyadi Candra Mulia, Lie Andry, Lim Hoa Hong, Esther Nuryadi, Go Kim Moi, Oh Eng San, dan Liauw Hing Lok.

Para nasabah ini memohon pada pengadilan agar memutuskan Bank Century dan Antaboga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka menilai, Bank Century telah menipu dengan menjual produk reksadana dan discretionary fund yang melanggar hukum.

Selain itu, Bank Century juga diklaim telah memberi informasi menyesatkan terhadap nasabah mengenai produk reksadana tersebut yakni produk reksadana itu sejenis dengan produk deposito.

Bank Century dianggap telah melanggar Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal 2 Peraturan Bank Indonesia No. 7 tahun 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Dalam gugatannya, Cahyadi cs meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum Bank Century yang sudah bersalin nama menjadi Bank Mutiara dan Antaboga agar melunasi kerugian materiil dan imateriil para nasabah.

Gugatan class action ini sudah memasuki tahap putusan sela. Untuk sementara ini, para nasabah tersebut boleh tersenyum puas, karena gugatan mereka tidak kandas di tengah jalan.

Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijatna memutuskan, permohonan nasabah tersebut sudah memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2002. "Gugatan sudah memenuhi persyaratan," ujar Eka, kemarin (4/8).

Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak melakukan mediasi dengan menunjuk hakim Marsudin Nainggolan sebagai hakim mediator. "Putusan itu sudah tepat," ujar Kuasa Hukum Nasabah Bank Century, Ficky Fiher Achmad.

Sebaliknya Kuasa Hukum Bank Century, Erick S. Paat, menyatakan, menghormati putusan hakim dan siap melakukan mediasi. Namun, gugatan ini seharusnya hanya dialamatkan ke Antaboga saja. Karena Bank Century bukan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×