kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nantinya, wakil panglima TNI punya fungsi komando


Kamis, 18 Juni 2015 / 15:47 WIB
Nantinya, wakil panglima TNI punya fungsi komando


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji rancangan peraturan presiden mengenai struktur dan susunan organisasi TNI yang akan membentuk posisi baru, Wakil Panglima TNI. Posisi baru itu nantinya akan diberikan kewenangan layaknya Panglima TNI, yakni fungsi komando.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan, posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum TNI. Namun, Wakil Panglima TNI diberikan wewenang lebih, tak hanya sekedar administratif. Kewenangan Wakil Panglima TNI pun akan mirip dengan posisi Panglima TNI.

"Yang sekarang diusulkan di R-Perpres, wakil panglima itu memiliki fungsi komando, yang tidak dimiliki oleh kasum. Selama ini fungsi komando hanya dimiliki oleh jabatan panglima. Dengan adanya perpres ini, wakil panglima juga akan memiliki fungsi komando," ucap dia.

Sebelumya, Andi sempat mengatakan alasan presiden memberikan penambahan kewenangan untuk wakil panglima. Dia menyebutkan, selama ini tak ada fungsi komando yang menggantikan panglima apabila bertugas ke luar negeri.

"Tapi dengan menggunakan nama wakil panglima seperti yang dulu pernah ada. Wakil panglima menggantikan panglima untuk fungsi komando itu," ujar dia.

Saat ini, draf Rancangan Perpres susunan dan organisasi TNI sudah diberikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko kepada Presiden Jokowi. Andi mengatakan pemeirntah menargetkan perpres itu akan final pada akhir Juli 2015. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×