kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nantinya, Pengalihan Kepemilikan Rusun Harus lewat Badan Pengelola


Selasa, 08 Juni 2010 / 08:59 WIB


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengalihan kepemilikan Rumah susun (rusun) bakal dilakukan melalui Badan Pengelola Rumah Susun. Dengan sistem ini rusun bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dipastikan akan tetap berada di tangan yang berhak.

Dalam revisi UU Rumah Susun No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, DPR memasukkan pasal tentang pembentukan Badan Pengelola Rumah Susun. Badan ini bertugas untuk mengelola rusun pascapembangunan, termasuk soal pengalihan kepemilikan.

Khusus untuk Rusun Umum yang diperuntukan bagi MBR, pengalihan kepemilikan hanya bisa dilakukan melalui Badan Pengelola rumah Susun. Badan ini nanti akan mengarahkan alih kepemilikan rusun umum hanya kepada yang berhak. “Dengan cara ini, kelemahan dalam UU Rusun yang lama terkait pengalihan kepemilikan ini bisa diatasi,” ujar Anggota Komisi V DPR Nova Iriansyah.

Menurut Nova, selama ini rusunami bersubsidi yang khusus diperuntukkan bagi MBR pada prakteknya sering dibeli oleh golongan masyarakat yang tidak berhak, untuk kemudian dijadikan komoditas investasi. “Keberadaan badan pengelola ini akan menghilangkan praktek yang selama ini terjadi,” ucapnya.

Pengalihan ini perlu diatur karena rusun umum akan mendapat subsidi. Rusun sederhana yang harga keekonomiannya Rp 200 juta, disubsidi oleh negara sehingga harga jualnya hanya Rp 144 juta. “Wacana yang berkembang, pembelian rusun umum juga akan melalui badan ini sehingga dari awal bisa dikontrol,” ujar Nova.

Dalam UU ini nanti akan diatur pengalihan rusun umum dilakukan secara bersyarat. “Misalnya sudah pindah domisili, strata ekonominya sudah meningkat, atau meninggal dunia,” katanya.

Nova bilang, dalam drat UU ini, pengalihan dilakukan minimal lima tahun setelah pembelian rusun. Patokan ini mengacu pada waktu minimal Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, patokan waktu ini masih dalam perdebatan di internal DPR. “Ada keinginan untuk tetap menggunakan patokan 20 tahun seperti UU yang lama,” terangnya.

Badan ini akan dibentuk paling lambat 1 tahun setelah UU ini disahkan. Nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perumahan Rakyat. Dalam draft RUU ini, kedudukan badan ini ada di pusat. “Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola ini akan diatur dalam PP pelaksana undang-undang ini,” ujarnya.

Sementara untuk rusun komersial, Nova bilang bisa dialihkan sebagai komoditas investasi. Pengalihannya pun akan mengikuti mekanisme pasar karena tidak mendapat subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×