kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Nama dalam Panama Papers diminta ikut tax amnesty


Jumat, 08 April 2016 / 10:59 WIB
Nama dalam Panama Papers diminta ikut tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mengakui, sejumlah nama-nama yang tercantum dalam Panama Paper atau Offshore Leak memang memiliki akun perusahaan di luar negeri. Bahkan, akun-akun tersebut belum pernah dilaporkan kepada pemerintah.

Oleh karenanya, pemerintah berharap, pemilik perusahaan tersebut untuk melakukan repatriasi atau memindahkan asetnya ke dalam negeri. Salah satunya melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan dikeluarkan pemerintah.

Tax amnesty adalah cara yang paling baik untuk menartk dana-dana yang selama ini tersimpan di luar negeri. "Nantinya, begitu uang itu masuk akan ada instrumen yang kita siapkan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (8/4) di Jakarta.

Dalam kebijakan tax amnesty ini, pemerintah memang mengharapkan adanya repatriasi atas aset yang ada di luar negeri. Selain itu, ada potensi tambahan penerimaan negara dari pembayaran uang tebusan yang dibayarkan pemohon.

Namun, pemerintah tidak akan mewajibkan perusahaan yang mengajukan tax amnesty untuk melakukan repatriaso. Repatriasi akan tetap optional atau pilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×