kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naikkan tarif listrik, DPR nilai pemerintah langgar UU


Kamis, 30 September 2010 / 09:25 WIB
Naikkan tarif listrik, DPR nilai pemerintah langgar UU


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Keinginan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menaikkan tarif dasar listrik tahun depan ditentang para anggota DPR. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta Komisi VII DPR menolak keinginan Agus tersebut.

Fraksi PPP beralasan, niat Agus tersebut melanggar kesepakatan antara Komisi VII DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 23 September lalu. Saat itu, pemerintah berjanji akan melakukan efisiensi di berbagai sektor agar tarif setrum tidak perlu naik.

"Kesepakatan itu akan menjadi salah satu bahan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011, pemerintah tidak boleh melanggarnya," terang Achmad Farial yang juga Ketua Komisi VII DPR, Kamis (30/9).

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Agus Martowardojo ngotot untuk menaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15%. Alasannya, bila tidak naik, pemerintah terpaksa harus menombok anggaaran sebesar Rp 12 triliun.

Makanya, Achmad mendesak pemerintah tidak membuat keputusan sepihak. Bila tidak, Achmad menyatakan pemerintah telah melanggar konstitusi. "Kepercayaan masyarakat bakal berkurang, dan bisa menimbulkan gejolak," jelas Achmad.

Achmad berharap, pemerintah tetap menjalankan kesepakatan itu. Namun, bila bakal terjadi defisit, ia mengusulkan agar hal itu diusulkan dalam pembahasan RAPBN 2011 perubahan. "Yang penting, kesepakatan tidak naik, dan ada efisiensi biaya agar tidak defisit," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×