kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

Naik Tinggi, PNS Habiskan Rp 37,8 Triliun Sepanjang 2022 untuk Perjalanan Dinas


Rabu, 04 Januari 2023 / 04:35 WIB
Naik Tinggi, PNS Habiskan Rp 37,8 Triliun Sepanjang 2022 untuk Perjalanan Dinas


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, melandainya pandemi Covid-19, realisasi anggaran perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang 2022 membengkak menjadi Rp 37,8 triliun.

Realisasi perjalanan dinas ini membengkak Rp 10,5 triliun dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 27,3 triliun. Sementara belanja perjalanan dinas PNS pada 2020 tercatat sebesar 23,8 triliun.

“Realisasi sementara 2022, perjalanan dinas tercatat Rp 38,7 triliun,” mengutip bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (3/1).

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Menkeu Berharap Pemda Segera Belanja

Asal tahu saja, pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 mulai masuk ke Indonesia, pemerintah membatasi perjalanan dinas PNS. 

Diharapkan anggaran perjalanan yang tidak terpakai tersebut bisa disalurkan untuk prioritas lain seperti penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga  mendesak para menteri dan kepala lembaga untuk memperketat penggunaan anggaran, terutama untuk perjalanan dinas dan rapat.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Lulusan STIS Setelah Diangkat CPNS

Di tengah wabah Covid-19, Jokowi meminta agar anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, pekerja, dan usaha mikro dan kecil (UKM).  

“Sehingga anggaran-anggaran yang berkaitan dengan paket-paket perjalanan dinas,  meeting-meeting, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu agar ditahan lebih dahulu, di-hold terlebih dahulu,” tutur Jokowi pada waktu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×