kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Nadiem: Januari hingga Juli 2021 terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan


Jumat, 10 Desember 2021 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiam Makarim menyampaikan, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.

Dari data yang dihimpun Nadiem, sepanjang Januari hingga Juli 2021 telah terjadi sekitar 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kasus kekerasan seksual.

“Angka ini melampaui catatan 2020 yakni 2.400 kasus. Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi (Covid-19),” kata Nadiem dalam acara virtual nobar dan webinar “16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan”, Jumat (10/12/2021).

Menurut Nadiem, jumlah kasus kekerasan yang sudah dilaporkan ini masih belum seberapa. Sebab, ia menilai, kasus kekerasan kepada perempuan banyak yang tidak dilaporkan.

“Ini baru fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda juga,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, kejadian kekerasan terhadap perempuan tentunya bisa berdampak panjang dan permanen.

Baca Juga: Permendikbudristek PPKS dinilai bisa tindak predator seksual di perguruan tinggi

Kejadian kekerasan seksual ini, menurutnya, juga akan memberikan trauma berat kepada para korban. Apalagi, jika kekerasan terjadi di usia dini saat korban masih mengenyam bangku pendidikan.

“Oleh karena itu, kekerasan apapun jenis dan bentuknya dan kepada siapa pun harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Dalam mengurangi kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, Kemendikbud Ristek telah mengesahkan Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi, serta menangani kekerasan seksual di kampus.

“Saat ini kampus di Indonesia mempersiapkan pembentukan satgas PPKS dengan target tahun depan semua kampus memiliki Satgas,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nadiem: Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat, Dipengaruhi Pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×