kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mutasi virus corona B.1.1.7 masuk Indonesia, ini antisipasi Bandara Soekarno Hatta


Rabu, 03 Maret 2021 / 12:58 WIB
Mutasi virus corona B.1.1.7 masuk Indonesia, ini antisipasi Bandara Soekarno Hatta
ILUSTRASI. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta melakukan antisipasi atas masuknya mutasi virus corona B.1.1.7. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Mutasi virus corona B.1.1.7 dinyatakan telah masuk ke Indonesia. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta melakukan antisipasi dengan tetap menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. 

SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Penanggulangan penyebaran  mutasi virus corona B.1.1.7 menggunakan SE tersebut dinyatakan oleh Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko. 

"(Untuk menanggulangi penyebaran) kami sama sesuai dengan edaran," kata Handoko melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).

Beberapa protokol yang harus dipatuhi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pengguna pesawat yang memasuki Indonesia, yakni: 

Baca Juga: Mutasi virus corona di Inggris masuk Indonesia, ini cara mencegah penularan

- WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional. 

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. 

- Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah. 

Baca Juga: Virus B117 ditemukan di Indonesia, ini yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19

- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri. 

- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. 

- WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari. 

- Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×