kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Mulyadi beberkan kronologi pemukulan ke Polda


Kamis, 09 April 2015 / 15:03 WIB
Mulyadi beberkan kronologi pemukulan ke Polda
ILUSTRASI. Twibbon Sumpah Pemuda 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi melaporkan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PPP Mustofa Assegaf ke Polda Metro Jaya. Mustofa dilaporkan atas tuduhan penganiayaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan hal itu. Menurut Martinus, kuasa hukum Mulyadi, Herdison Djohan, yang melaporkan Mustofa pada Rabu (8/4) pukul 21.00 WIB.

"Pelapor mengatakan, kejadian penganiayaannya terjadi pada hari yang sama pukul 16.50 WIB setelah rapat Komisi VII dengan Menteri ESDM," kata Martinus, Kamis (9/4), di Jakarta.

Martinus menjelaskan, kejadian itu bermula dari cekcok mulut antara Mulyadi dan Mustofa. Saat rapat, Mustofa berbicara kurang lebih 10 menit dan diingatkan oleh Mulyadi selaku pimpinan rapat. Namun, Mustofa mengatakan sudah tahu sambil menunjuk-nunjuk ke arah Mulyadi.

Mulyadi mengingatkan bahwa sikap Mustofa yang menunjuk itu tidak sopan. Selanjutnya, Mulyadi pun duduk kembali.

Kemudian, keduanya bertemu di lorong menuju ruang rapat. Di sana mereka terlibat cekcok mulut. Lalu, Mustofa diduga memukul Mulyadi hingga mengakibatkan luka gores pada pipi kanan dan luka memar dan sobek di pelipis kiri.

"Terlapor diduga melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 352 KUHP," kata Martinus. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×