Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Mulai 2016 nanti Anda akan mendapatkan tunjangan hari raya.
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan mengatakan, besaran THR yang akan diterima PNS adalah sebulan dari gaji pokok mereka.
"Sekarang gaji PNS itu 12 tambah gaji ke-13. Tahun depan PNS akan dapat tambahan THR," kata Bambang di Jakarta Jumat (14/8).
Bambang mengatakan, pemberian THR kepada PNS tersebut diberikan karena pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News