Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memfinalisasi revisi aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing yang ditargetkan terbit pada awal Juli 2026. Regulasi baru tersebut diproyeksikan memperketat ruang lingkup penggunaan tenaga outsourcing sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja.
Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa revisi aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sistem outsourcing di Indonesia.
"Awal Juli itu akan keluar revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menteri Ketenagakerjaan ketika saya datang pada beliau," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (21/6/2026).
Menurut Said, salah satu perubahan utama dalam revisi regulasi tersebut adalah pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing. Ke depan, tenaga alih daya hanya akan diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan, yakni layanan katering, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan sopir perusahaan.
Baca Juga: Jelang Rilis Panda Bond, Purbaya Kantongi Dukungan Pemerintah dan Bank Sentral China
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk memberikan kepastian hubungan kerja sekaligus mengurangi praktik outsourcing yang selama ini diterapkan secara luas di berbagai sektor usaha.
Selain membatasi jenis pekerjaan, revisi aturan juga akan memperkuat perlindungan bagi pekerja outsourcing. Pemerintah berencana memastikan pekerja alih daya memperoleh upah yang setara dengan upah minimum yang berlaku, hak cuti, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kemudian termasuk jam kerjanya, kalau lebih dari jam kerja lembur. Itu lebih kuat lgi perlindungannya," tegas Said.
Perlindungan Pekerja BUMN Masih Dibahas
Meski sebagian besar substansi revisi telah disepakati, Said menyebut masih terdapat sejumlah poin yang sedang diperdalam, khususnya terkait pekerja outsourcing yang bekerja di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan untuk memastikan hubungan kerja pekerja outsourcing di BUMN memiliki kejelasan status dan perlindungan hukum yang memadai.
Namun demikian, arah kebijakan yang ditempuh pemerintah tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya perlindungan hak dan kepastian kerja bagi pekerja outsourcing.
"Dan, kalaulah ada badan usaha milik negara, dia harus jelas hubungan kerjanya. Ini yang sedang proses diskusi di kementerian," ujar Said.
Baca Juga: UU P2SK Siapkan Insentif Pajak untuk Financial Center Indonesia
Pemerintah Buka Ruang Peninjauan Aturan Outsourcing
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memberikan sinyal kuat terkait kemungkinan revisi aturan outsourcing yang saat ini berlaku.
Menurut Yassierli, pemerintah terbuka untuk meninjau kembali kebijakan tersebut sebagai respons atas aspirasi serikat pekerja yang menginginkan pembatasan outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan tertentu.
"Kami dari pemerintah kita lihat ya kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita akan tinjau. Tunggu saja," jelas Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Kamis (18/6/2026).
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 saat ini masih memperbolehkan penggunaan tenaga outsourcing pada sejumlah bidang pekerjaan tertentu.
layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, regulasi tersebut juga mencakup layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













