kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai hari ini, truk dilarang melintas di tol


Rabu, 21 Juni 2017 / 10:30 WIB
Mulai hari ini, truk dilarang melintas di tol


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mulai hari ini, Rabu (21/6) kendaraan angkutan barang sudah tidak boleh lewat jalan tol. Keputusan itu sesuai peraturan Kementerian Perhubungan (Kemhub), demi meningkatkan pelayanan dan kelancaran lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran.

Sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pembatasan itu meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Semuanya sudah tidak boleh melintas di seluruh jalan nasional atau jalur mudik dan jalan tol di Jawa dan Lampung," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin saat berbincang dengan Otomania.com, Selasa (20/6).

Menurut Benjamin, dengan tidak adanya kendaraan besar diharapkan bisa membuat kondisi jalan sedikit lancar. Pembatasan itu akan berakhir pada 29 Juni 2017.

"Setidaknya yang mau menuju ke Merak atau pintu tol Cikarang utama bisa lebih lancar, karena tidak ada lagi truk dan lain sebagainya. Namanya macet ketika mudik itu sudah biasa, asalkan jangan berhenti total seperti tahun lalu," kata dia. (Aditya Maulana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×