kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.853   30,00   0,17%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Mulai hari ini, truk dilarang melintas di tol


Rabu, 21 Juni 2017 / 10:30 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mulai hari ini, Rabu (21/6) kendaraan angkutan barang sudah tidak boleh lewat jalan tol. Keputusan itu sesuai peraturan Kementerian Perhubungan (Kemhub), demi meningkatkan pelayanan dan kelancaran lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran.

Sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pembatasan itu meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Semuanya sudah tidak boleh melintas di seluruh jalan nasional atau jalur mudik dan jalan tol di Jawa dan Lampung," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin saat berbincang dengan Otomania.com, Selasa (20/6).

Menurut Benjamin, dengan tidak adanya kendaraan besar diharapkan bisa membuat kondisi jalan sedikit lancar. Pembatasan itu akan berakhir pada 29 Juni 2017.

"Setidaknya yang mau menuju ke Merak atau pintu tol Cikarang utama bisa lebih lancar, karena tidak ada lagi truk dan lain sebagainya. Namanya macet ketika mudik itu sudah biasa, asalkan jangan berhenti total seperti tahun lalu," kata dia. (Aditya Maulana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×