kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai bulan ini, Ditjen Pajak bertukar informasi data keuangan WP


Minggu, 01 November 2020 / 18:00 WIB
Mulai bulan ini, Ditjen Pajak bertukar informasi data keuangan WP
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak mulai awal bulan ini akan melaksanakan pertukaran data informasi keuangan melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Data yang dipertukarkan antara lain berasal dari wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri dan wajib pajak asing yang berada di Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan, tahun ini menargetkan akan menerima data informasi keuangan AEoI dari 103 negara atau yurisdiksi. Sambil Indonesia mengirim data serupa kepada 85 yurisdiksi.  

Kendati demikian, akibat dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), jadwal pelaksanaan AEoI molor dari waktu normal yang biasanya berlangsung di bulan Agustus.

Baca Juga: Apa saja reformasi pajak yang diatur dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja?

Adapun,  tahun 2020 ini merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis.

John menyampaikan, alasan keterlambatan ini karena data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur sampai akhir Oktober lalu. Sementara dua tahun sebelumnya diberikan pada bulan Agustus.

“Selanjutnya DJP Kemenkeu akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020,” kata John yang dikutip Minggu (1/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×