Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyetujui kenaikan tarif tol Sedyatmo per 3 Agustus 2012 pukul 00.00. Kenaikan tarif berkisar antara 5,26%-16,67%.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Abran Elsanjaya mengatakan, kenaikan tarif tol merupakan hal rutin yang dilakukan setiap dua tahun. Kenaikan tersebut menyesuaikan besaran inflasi.
Nah, besaran inflasi mengacu pada panjang ruas tol. Panjang ruas tol Sedyatmo sendiri mencapai 12 kilometer (km) yang terbentang dari Jakarta hingga Tangerang. Karena ruas jalan tol lebih panjang di wilayah Jakarta, maka angka inflasi mengikuti inflasi Jakarta.
Adapun besaran inflasi Jakarta periode Juni 2010-Juni 2012 mencapai 10,09%. Sehingga, kenaikan rata-rata tarif tol sebesar 10%. Seharusnya, kenaikan tol ini sudah dilakukan sejak 5 Juli 2012. Namun, BPJT masih menganggap Jasa Marga selaku operator belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Karena itu, pihaknya meminta beberapa perbaikan seperti perbaikan lampu yang tidak menyala dan perbaikan dari segi antrean tol.
“Kemarin waktu kita cek terakhir, Jasa Marga sudah memenuhi SPM. Karena itu, kenaikan tol bisa dilakukan,” jelas Abran, Kamis (2/8).
Kepala Divisi Manajemen Operasi Jasa Marga Taruli Hutapea menjelaskan, kenaikan terakhir tarif tol Sedyatmo dilakukan pada 5 Juli 2010. Tertundanya kenaikan tarif tol ini hingga 3 Agustus menyebabkan potential lost sekitar Rp 3 miliar. Sebab, dalam sehari, kendaraan yang melintasi tol ini mencapai 200.000 kendaraan dengan transaksi sekitar Rp 100 juta per hari.
Dengan naiknya tarif tol ini, pihaknya juga berkomitmen menyempurnakan pelayanan. Layanan tersebut antara lain menambah 8 gardu baru sejak 2010-2012.
Penambahan gardu itu meliputi 6 gardu di gerbang tol Kapuk dan 2 gardu di gerbang tol Cengkareng. Adapun biaya untuk penambahan gardu ini lebih dari Rp 300 juta per gardu.
Taruli mengaku telah menyosialisasikan kenaikan tarif tol ini dengan memasang 11 spanduk di sepanjang jalan tol serta membagikan 100 ribu brosur sejak tanggal 30 Juli sampai 10 Agustus.
Kenaikan tarif tol Sedyatmo ini tertuang dalam Keputusan Menteri PU nomor 212/KPTS/M/2012 yang ditandatangani Menteri PU Djoko Kirmanto tanggal 27 Juli 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News