Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Nanan Soekarna memastikan bahwa Muhjahri, pemilik rumah yang dijadikan tempat persembunyian Ibrahim telah dibebaskan pihak kepolisian. Pasalnya, Mujahri tidak terbukti dengan sengaja menyembunyikan Boim, panggilan akrab Ibrahim. "Dari pemeriksaan yang dilakukan, dia tidak terbukti sebagai pihak yang menyembunyikan," ujar Nanan di Mabes Polri, Jumat (14/8).
Nanan bilang, karena tidak terbukti bersalah, pihak kepolisian akan mempertimbangkan untuk memberikan ganti rugi terhadap rumah Muhjahri yang porak poranda dihujani peluru aparat. "Kami pasti akan mempertimbangkan masalah ganti rugi rumah itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media