kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

MUI: Tak perlu fatwa, ISIS haram diikuti


Jumat, 08 Agustus 2014 / 06:58 WIB
MUI: Tak perlu fatwa, ISIS haram diikuti
ILUSTRASI. Customer Service IFG Life melayani nasabah usai peresmian Customer Center yang berlokasi di Gedung Graha Niaga Jakarta, Rabu (24/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/11/2021.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menegaskan Islamic State of Iraq dan Syria (ISIS) adalah kelompok yang haram untuk diikuti oleh umat Islam. Pihaknya pun tidak perlu mengeluarkan fatwa haram, karena kelompok radikal itu sudah jelas menyimpang karena tidak mengedepankan watak Islam Rahmatan Lil Alamin.

"Sudah terlalu jelas, tidak perlu difatwa. Melarang umat mengikuti karena ISIS gerakan menyimpang yang tak sesuai dengan konsep Rahmatan Lil Alamin. Dan gerakan ini juga berpotensi memecah-belah umat Islam," Maruf di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Maruf menuturkan, MUI secara tegas melarang tumbuh dan berkembangnya gerakan kelompok ISIS. Kelompok radikal ini juga disebut sebagai salah satu perbuatan yang dilarang bagi umat Islam atau dinyatakan sebagai gerakan haram.

"ISIS tidak sesuai dengan karakter Islam. Tindakan itu yang diharamkan oleh Islam. Kalau ada yang mendukung ISIS tentunya haram, karena mendukung yang diharamkan," ujarnya.

MUI menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk tidak terhasut oleh agitasi dan provokasi ISIS yang berusaha untuk menjelmakan cita-cita kelompok radikal tersebut baik di Indonesia maupun di dunia. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×