kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

MUI haramkan jasa penukaran uang jelang Lebaran


Rabu, 23 Juli 2014 / 21:26 WIB
MUI haramkan jasa penukaran uang jelang Lebaran
ILUSTRASI. R7 tak lagi main di MPL ID Season 11 karena alasan kesehatan, ada apa?


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

SAMARINDA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik jual beli uang alias penukaran uang uang marak menjelang Lebaran. Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda Zaini Naim menegaskan jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang sangat dikecam. Dalam kata lain, sengaja menukar uang dengan potongan tertentu itu dosa.

Biasanya, penukaran uang tersebut digunakan sebagai "angpao" Lebaran. Sehingga, penyedia jasa penukaran uang kecil dengan potongan tertentu, menjamur di waktu seminggu sebelum Lebaran.

“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti itu hukumnya haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera mengantisipasi jual beli uang seperti itu,” kata Zaini Naim, Rabu (23/7).

Menurut Zaini, selama ini umat Islam menentang perdagangan uang. Tidak hanya itu, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk ke dalam riba. Seharusnya, lanjut dia, umat Islam menghindari perbuatan yang sudah jelas haram. Terlebih, di Bulan Suci Ramadan.

“Hindari riba. Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih modelnya. Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa seorang anak yang menyetubuhi ibunya,” ungkap dia.

Terutama, lanjut dia, dalam praktik jual beli uang, setiap pedagang mengambil untung yang yang relatif besar. Yakni dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu dari tiap uang Rp 100 ribu yang ditukarkan. Parahnya, para pembeli boleh melakukan proses tawar-menawar. “Sudah haram jelas tidak boleh dilakukan. Apalagi ada proses tawar-menawar,” Zaini. (Yovanda Noni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×