kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.835   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

MUI Desak Sertifikasi Halal MBG Dipercepat, Ini Alasannya


Rabu, 23 September 2026 / 17:21 WIB
MUI Desak Sertifikasi Halal MBG Dipercepat, Ini Alasannya
ILUSTRASI. MUI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempercepat proses sertifikasi halal (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aspek kehalalan dan keamanan pangan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempercepat proses sertifikasi halal untuk makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

MUI menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penyelenggaraan program MBG berjalan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi berbagai langkah perbaikan tata kelola MBG yang ditempuh Kepala BGN Sudaryono.

Namun, kata Asrorun, perbaikan tata kelola tersebut perlu dilengkapi dengan percepatan kewajiban sertifikasi halal di tingkat operasional.

"Apresiasi atas langkah-langkah yang ditempuh Kepala BGN dalam perbaikan tata kelola program MBG. Untuk membangun kepercayaan publik serta menjamin kepatuhan pada undang-undang, perlu didorong akselerasi sertifikasi halal bagi MBG," ujar Asrorun dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: UU Reforma Agraria Disahkan, Lembaga Baru LPRA Segera Dibentuk

Menurut Asrorun, percepatan sertifikasi halal dalam program MBG merupakan hal krusial sekaligus bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Oleh karena itu, BGN dinilai perlu menyiapkan regulasi teknis sekaligus sistem pengawasan yang kuat. Di sisi lain, pengelola SPPG juga perlu mempercepat proses sertifikasi halal pada tingkat operasional.

Asrorun mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bentuk jaminan terhadap hak konsumen.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan keterterimaan masyarakat terhadap program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Dia juga menekankan pentingnya penerapan standar halalan thayyiban secara disiplin untuk memberikan jaminan kepada penerima manfaat, baik dari sisi kehalalan maupun keamanan pangan.

Baca Juga: Banjir Bandang Solok Ditangani, Mendagri: Rp 38 Triliun Cair untuk Rehabilitasi

"Dalam Islam, pangan yang dikonsumsi dipersyaratkan memenuhi standar halal dan thayyib. Halal terkait dengan material dan proses produksi, sedangkan thayyib terkait kelayakan dan keamanan pangan. Keseimbangan jaminan ini penting untuk mencegah berbagai potensi hal negatif," sebutnya.

Lebih lanjut, Asrorun mengatakan penerapan standar halal dan thayyib secara konsisten dapat menjadi salah satu mekanisme utama untuk memastikan makanan yang diberikan dalam program MBG memenuhi aspek kehalalan sekaligus keamanan pangan.

"Dengan demikian, pemberlakuan standar halal dan thayyib secara konsisten menjadi mekanisme utama dalam mewujudkan jaminan kehalalan dan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat program MBG," tutup Asrorun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×