kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Muhaimin: Upah harus berdasarkan kompetensi


Kamis, 31 Oktober 2013 / 14:38 WIB
Muhaimin: Upah harus berdasarkan kompetensi
ILUSTRASI. Foto udara pemandangan kota Jakarta, Jumat (21/1/2022). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan ringan, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, tinggi atau rendahnya upah harus berdasarkan kompetensi dari pekerja itu sendiri.

"Upah itu harus berdasarkan kompetensi, Misalnya gaji sarjana Rp 3,7 juta itu rendah jika kompetensinya tinggi," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Dia menambahkan, selain kompetensi, tinggi rendahnya upah juga bisa ditentukan melalui dewan pengupahan dan juga mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja. "Untuk menentukan upah, bisa memperhitungkan patokan survei, inflasi dan produktivitas," ujarnya.

Muhaimin menambahkan jangan sampai kenaikan upah buruh membahayakan atau mengancam perusahaan menjadi bangkrut, terutama perusahaan padat karya.

Pemerintah, lanjut dia, memberi perhatian khusus pada industri padat karya. Bahkan akan memberi insentif agar tetap berjalan.

Aksi mogok nasional diikuti ribuan buruh di berbagai daerah. Aksi mogok nasional yang berlangsung hingga 1 November itu memiliki beberapa tuntutan seperti upah Rp 3,7 juta untuk DKI Jakarta, menolak Inpres 9/2013, dihapuskannya sistem alih daya, dan dijalankannya jaminan kesehatan mulai 2014. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×