Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pengaturan lalu lintas jelang musim mudik Lebaran 2017 tengah dikaji Kementerian Perhubungan. Selain rencana besar untuk memindahkan lalu lintas angkutan darat para pemudik menggunakan motor melalui kereta api dan kapal roro, Kemhub juga akan kembali mengatur lalu lintas angkutan barang untuk mengurangi volume kendaraan saat musim mudik.
Sekretaris Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat menyatakan, pihaknya akan kembali mengeluarkan aturan larangan angkutan barang dengan tonase besar beroperasi saat musim mudik Lebaran pada Juni 2017 nanti.
"Pengaturannya sedang kita siapkan, akan segera kita keluarkan jika sudah selesai," kata Hindro, Selasa (25/4).
Untuk aturan larangan angkutan barang tonase besar masih dikaji bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Namun, Hindro belum bisa memastikan kapan aturan tersebut mulai diberlakukan.
"Segera kita keluarkan (aturannya) setelah selesai. Karena pelarangan pergerakan angkutan barang ini jangan sampai mengganggu produksi untuk perusahaan," jelas Hindro.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Sugi Pranoto menyatakan, pihaknya akan menerima aturan dari pemerintah itu. Meski begitu, Aptrindo meminta beberapa keringanan agar bisa dipertimbangkan Kementerian Perhubungan.
Sugi bilang, jika pelarangan dilakukan selama satu pekan penuh, maka akan berdampak kehilangan 50% pendapatan bagi pengusaha angkutan barang. Untuk itu, Aptrindo masih meminta pemerintah untuk meringankan dengan tidak melakukan pelarangan angkutan barang di daerah yang penduduknya mayoritas sedang mudik seperti Jakarta.
"Ya kita minta satu hari setelah Lebaran di daerah penduduknya banyak yang mudik seperti di Jakarta, kita diperbolehkan beroperasi, karena jalanannya kan kosong," ujar Sugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News